Yasonna mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas atau rutan dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
“Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” ujar Yasonna.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkuham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” kata Utami.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 14 Agustus 2019, jumlah warga pemasyarakatan seluruh Indonesia 265.151 orang. Rinciannya 199.263 orang napi dan 65.888 berstatus tahanan.
(Salman Mardira)