BOGOR - Sebanyak 845 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 RI.
"Ada 845 yang mendapat remisi dari total 1.020 narapidana di sini," kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana, kepada Okezone, Sabtu (17/8/2019).
Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-74 RI, Petugas Lapas Pondok Bambu Kenakan Pakaian Adat
Dari jumlah tersebut terdapat narapidana kasus terorisme, yakni Abu Bakar Ba'syir, narapidana kasus UU ITE Buni Yani dan narapidana korupsi Gayus Tambunan juga mendapat remisi Kemerdekaan RI.
"Abu Bakar Ba'syir mendapat remisi lima bulan, Buni Yani satu bulan dan Gayus enam bulan," tambahnya.
Sopiyana mengatakan, pemberian remisi itu berbeda-beda setiap narapidanya tergantung dari lamanya mereka sudah menjalani masa tahanan di Lapas.
"Perbedaan jumlah remisi tergantung lamanya menjalani masa pidana, bagi para narapidana yang masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar dari pada yang baru," tutur Sopiyana.
Baca Juga: Berkah HUT RI, 130.383 Napi Dapat Remisi dan 2.790 Orang Langsung Bebas
(Fiddy Anggriawan )