"Yang bersangkutan diamankan anggota Direktorat Reskrimum Polda Kalbar karena memasang bendera warna kuning bertulisan cat merah PKI. Sebanyak enam lembar ukuran 1x1,5 meter dan sudah dipasang sekitar gang rumahnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, Sabtu (17/8/2019).
Selain mengamankan TFS, petugas juga menyita sebelas lembar kain warna kuning bertuliskan PKI menggunakan cat merah, sehelai bendera serupa yang dipasang depan rumah, tiga keping seng biru bertuliskan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, kaleng cat warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan PKI, serta sebilah pisau ukuran 12 inci.
"Dari hasil interogasi terhadap saksi, yakni dua anak kandung yang bersangkutan, bahwa sejak lima tahun yang lalu orangtuanya menderita gangguan jiwa. Namun, kadang-kadang sadar atau sehat," jelas Veris.
Baca juga: Pesan Berantai Peringatan Bangkitnya PKI Hebohkan Medsos, Seperti Apa Faktanya?