Untuk pengadaan anggaran tersebut tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah di situs apbd.jakarta.go.id.
Baca juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Capai Rp1,3 Miliar, Anggota Dewan Ini Cuma Mau Pakai Sekali
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengatakan, dalam pengadaan pin emas yang dianggarkan ada dua jenis, yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp 552.703.800,- dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang total Rp779.647.330,-.
"Untuk tanda pengenal sebagai anggota dewan," ucapnya.
Yuliadi mengungkapkan, bahwa pin emas yang menelan Rp1,3 miliar itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ukuran masing-masing pin juga sudah ditetapkan sesuai aturan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan dua buah pin, satu berukuran besar dan satu lagi berukuran kecil.
(Awaludin)