JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini.
Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka KPK. Tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL).
"Ini dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan," kata Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah.
"Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ucapnya.
Baca Juga: KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL).
"Iya tadi sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang ini, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL," ujar Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung di kantornya.