Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 20 Desember 2025 |07:59 WIB
Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran
Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN juga diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang ini diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Sdr TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM, yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Asep.

Asep merincikan, APN menerima uang senikai Rp804 juta melalui dua klaster perantara pada medio November-Desember 2025. Pertama melalui TAR, sebesar Rp505 juta. 

Dijelaskannya, uang itu didapat dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui perantara ASB, APN mendapat uang sebanyak Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU.

"Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari - Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," ucap Asep.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement