JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang sebesar Rp130 juta yang diduga terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP.
"Di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari lokasi ini, kami menyita uang sekitar Rp130 juta. Uang ini kami duga masih terkait proyek yang ada di dinas tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Yogyakarta Terkait Suap Jaksa
Sebelumnya penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solo dan Yogyakarta. Masing-masing Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo, serta Kantor Dinas PUPKP dan Kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap kedua perusahaan tersebut. "Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," ungkap Febri.
Ia mengungkapkan, KPK akan mendalami sejumlah barang bukti yang disita dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Jaksa Satriawan Ditahan KPK
Dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF); Jaksa Kejari Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL); dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).