Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kediaman Kabid SDA PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp130 Juta

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2019 |10:08 WIB
Geledah Kediaman Kabid SDA PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp130 Juta
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam perkara ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga‎ dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapat 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Jaksa Kejari Solo Bolos Kerja Tanpa Alasan Jelas 

Namun, Eka Safitra dan Satriawan disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahap, yakni pada 16 April senilai Rp10 juta, 15 Juni Rp100 juta, dan 19 Agustus Rp110 juta.

Sedangkan sisa komisi 2 persen rencananya diberikan Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapat proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Baca juga: Rumah Jaksa Kejari Solo Sepi Usai Diburu KPK, Ini Kata Warga 

Proyek ini sendiri diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Jaksa Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Jaksa Satriawan yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement