Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran itu untuk operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ungkap Asep.
Namun tidak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya senilai Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. Selain itu, APN juga mendapat uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap Sdr. TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," ujarnya.