JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, Rabu (21/8/2019). Terpidana kasus suap terkait pembahasan APBN-P Kota Malang 2015 dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun yang semula ditahan di Rutan Kejati Surabaya.
Tak hanya Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha. Terpidana perkara suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.
Baca Juga: KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang
(Fiddy Anggriawan )