JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang merupakan terpidana perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Sabtu (27/4/2019).
Terdapat sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu 24 April yaitu Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.
(Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi)
Sedangkan satu terpidana lainnya dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis 25 April, yakni Erni Farida.