Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang

Antara , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |13:09 WIB
KPK Eksekusi 10 Mantan Anggota DPRD Malang
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis 4 April telah memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun.

"Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD Kota Malang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya.

 Ilustrasi

Dalam amar putusan itu, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement