JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono. Cipto Wiyono merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P, Kota Malang tahun anggaran 2015.
Berkas penyidikan Cipto Wiyono telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada hari ini. Cipto pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, dalam waktu dekat.
(Baca Juga: KPK Tahan Mantan Sekda Kota Malang)
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sekira 63 saksi untuk Cipto Wiyono. 63 saksi tersebut yang meliputi unsur Wali Kota Malang, Kepala DPRD Kota Malang, Anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, PNS, dan pihak Swasta.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi," terang Febri.
(Angkasa Yudhistira)