DENPASAR - Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguy Lapisardi dituntut 6 tahun kurungan penjara atas dugaan memiliki ganja, sabu-sabu dan narkotika jenis hasis.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan bahwa terdakwa Samuel Pierre Danguy Lapisardi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, dilansir dari Antaranews.
Terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU.
Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas narkoba.