JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menyeret anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.
Ketiga saksi itu yakni, para pegawai PT Indocev Money Changer yang bertugas sebagai kasir hingga bagian marketing. Mereka adalah, Daniar Ramadhan Putri, Indri Nurisyamsi, dan Siti Zulfah. Ketiganya akan digali keterangannya untuk penyidikan I Nyoman Dhamantra (INY).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Kasus Impor Bawang, KPK Geledah Kantor dan Rumah Penyuap Anggota DPR
PT Indocev Money Chager sendiri merupakan perusahaan milik I Nyoman Dhamantra. Nyoman Dhamantra diduga menggunakan perusahaannya sebagai fasilitas untuk memuluskan suap impor bawang putih.
KPK sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Suap Impor Perizinan Bawang Putih
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(Awaludin)