Ia menjelaskan, saat kejadian itu sang ibu tidak ada di rumah lantaran ada urusan di rumah keluarganya. “Rabu pagi korban baru bercerita kepada sang ibu, Rabu siang tersangka kita tangkap tak jauh dari rumah saat sedang berkumpul dengan tetangga.”
Tri mengatakan tersangka bersama barang bukti berupa satu pisau cutter dan pakaian yang pakai korban maupun tersangka saat kejadian sudah disita penyidik Polres Kobar.
Tersangka JO sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kobar.
JO dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lumayan berat, yakni 15 tahun penjara,” ujar Tri.
(Salman Mardira)