Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung berteriak, hingga mengundang perhatian masyarakat di lokasi dan langsung mengejar kedua pelaku. "Warga langsung menghajar kedua pelaku ini," ujarnya.
Petugas patroli Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dari amukan massa. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan sepeda motor pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan penjambretan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
(Rizka Diputra)