Indikasi Kebangkrutan?
Turut menanggapi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Machrul Falak Hermansah. Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Pasal 22 Ayat (1), disebutkan daerah otonom dapat dihapus apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini sontak menjadi pertanyaan baginya, apakah wacana penggabungan mengindikasikan Kota Bekasi Bangkrut?
"Usulan penggabungan daerah otonom setelah ada kajian yang komprehensif, baik aspek administratif, teknik, dan cakupan kewilayahan," kata anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014–2019 itu.
"Selanjutnya perlu persetujuan DPRD Bekasi, rekomendasi dari Mendagri untuk disetujui Presiden. Apakah Pak Ridwan Kamil (gubernur Jabar) atau Pak Anies Baswedan (gubernur DKI) beserta DPRD provinsi mau menyetujui atau mengusulkan?" ujar Machrul.
Baca juga: Anies Heran Depok Juga Ingin Gabung Jakarta
Jika Kota Bekasi Gabung Jakarta
Menurut dia, ada beberapa hal yang bakal terjadi jika wacana penggabungan Kota Bekasi dan DKI Jakarta terealisasi. Pertama, Kota Bekasi akan kehilangan potensi sebagai daerah otonom yakni hak, wewenang, dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan sendiri, menyejahterakan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, tidak akan lagi ada DPRD dan pilkada di Kota Bekasi, dikarenakan mengikuti aturan Undang-Undang DKI Jakarta sebagai daerah istimewa.
Baca juga: 21 Bus Transpatriot Hibah dari Kemenhub Terbengkalai, Menhub Ultimatum Pemkot Bekasi
Ketiga, ASN eselon II yang menjabat sebagai sekretaris daerah, asisten daerah, staf ahli, serta kepala dinas/badan terpaksa kehilangan jabatan karena pada kotamadya DKI hanya ada suku dinas (jabatan setara eselon III), begitu pula selanjutnya berimbas para pejabat eselon III dan IV.
"Kemudian tidak akan ada lagi TKK karena di DKI hanya ada PHL (pekerja harian lepas). Kota Bekasi pasti akan sangat dirugikan," ucap Machrul.