Keempat, potensi pengeluaran anggaran belanja dari APBN/APBD bakal sangat besar untuk keperluan mengubah seluruh administrasi warga Kota Bekasi.
Kelima, proses politik yang panjang karena harus merevisi puluhan perda di Pemprov DKI dan Jabar. Setidaknya ada dua UU, yaitu UU tentang Pembentukan Kotamadya Bekasi, UU Keistimewaan DKI Jakarta dan UU lain yang diperlukan. Rancangan UU tersebut harus masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Baca juga: Warga Mulai Terserang Gatal-Gatal Akibat Pencemaran Kali Bekasi
"Berapa biaya untuk pembahasan dan pengesahan UU? Merevisi permendagri tentang batas wilayah DKI, Kota Bekasi, dan belum lagi pergub serta peraturan perundangan-undangan lain yang tentunya memerlukan anggaran," ungkap Machrul.
Keenam, anggaran untuk kajian penghapusan/penggabungan daerah otonom dan survei publik.
"Untuk menyatukan visi pembangunan wilayah Jabodetabekjur, saya lebih setuju adanya lembaga setingkat menteri atau menteri khusus Jabodetabekjur agar pembangunan lebih terkoordinasi dengan baik, efektif, dan efisien dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera," imbuhnya.
Baca juga: Jalan Objek Wisata Curug Parigi Ditutup, Pemkot Bekasi Akui Kekurangan Biaya
"Jangan sampai anggaran daerah dan energi masyarakat terkuras percuma untuk penggabungan daerah otonom. Lebih baik fokus saja kepada RPJMD Kota Bekasi 2018–2023 untuk mewujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Maju, Kreatif, Sejahtera, dan Ihsan," pungkasnya.
(Hantoro)