KPK Periksa Komisaris PT SSJ Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2019 12:08 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
Share :

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka yang sama," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya