JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Ketua DPRD Lampung Tengah beserta tiga anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Para tersangka yang akan segera menjalani sidang adalah, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan 3 anggotanya yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
"Hari ini penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntutan atau tahap 2, sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari empat tersangka tersebut.
"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur, Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Wiraswasta," ujar Febri.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Eks Gubernur Jatim Soekarwo
Keempat tersangka itu diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
(Angkasa Yudhistira)