Ketua DPR RI Bamsoet: Upaya Menjadi Parlemen Modern dan Terbuka Harus Diteruskan

, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 15:11 WIB
Foto: dok.Humas DPR RI
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI 2019-2024 diharapkan meneruskan upaya menjadikan parlemen sebagai Parlemen Modern, yang pencanangan dan pelaksanaannya sudah dimulai pada 2014. Anggota dewan baru juga diminta memperkuat sinergitas dengan pemerinah untuk membangun kondusifitas politik serta tidak meninggalkan kerangka check and balances agar tidak menimbulkan turbulensi politik.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam dalam acara Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024 di Jakarta, Senin (26/8/19).

"Di periode 2014-2019 sampai dengan 15 Agustus 2019, kerjasama legislasi DPR RI dengan pemerintah menghasilkan 77 undang-undang. Terdapat penambahan satu RUU yang berhasil diselesaikan pada 20 Agustus lalu, yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018. Beberapa RUU juga sudah berhasil diselesaikan pembahasannya dan tinggal menunggu penjadwalan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang," ujarnya.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini juga memaparkan, DPR RI dan pemerintah bersepakat merubah paradigma pembahasan legislasi yang tak hanya menekankan pada aspek kuantitas saja. Melainkan lebih fokus kepada kualitas, sehingga anggapan bahwa kinerja DPR RI jeblok lantaran jumlah RUU yang diselesaikan sedikit, sangat tidak tepat.

"Pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus di Gedung Nusantara DPR RI, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ukuran kinerja pembuat peraturan perundang-undangan bukan diukur dari seberapa banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi. DPR RI sangat sepakat, sehingga di periode 2019-2024, perlu tetap kita tunjukkan bahwa undang undang yang dibentuk ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," papar Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi Anggaran, anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak boleh sekadar memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan pemerintah. Berbagai indikator seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah harus dibahas secara cermat dan intens melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Hasil pembahasan tersebut adalah range besaran asumsi dasar ekonomi makro R-APBN, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), nilai tukar, tingkat suku bunga SPN, harga minyak, lifting minyak dan gas bumi. Selanjutnya juga dibahas mengenai tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam pengambilan keputusan mengenai RUU APBN-pun, DPR RI tidak sekedar setuju, melainkan juga memberikan catatan-catatan kritis atas persetujuannya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya