JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kepada Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosa terhadap 9 anak.
Wakil Ketua KPAI, Retno Listyarti mengatakan, putusan itu akan memberi efek jera kepada yang bersangkutan agar tak mengulangi kembali perbuatannya.
"KPAI mengapresiasi pemberatan tersebut agar ada efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Retno kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Terkait adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (Indonesia), kata dia, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Pasalnya, dari awal Perpu dirancang, IDI memang sudah mengeluarkan penolakan.
Menurut dia, mereka pasti mempunyai alasan tersendiri hingga menolak mengeksekusi terdakwa.