Polisi Dalami Pembunuhan Terencana terhadap Ayah dan Anak di Sukabumi

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2019 10:21 WIB
Ilustrasi mayat diautopsi (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Polisi masih mendalami soal kemungkinan aksi pembunuhan sadis di Sukabumi sudah direncanakan. Jika memang terbukti, otak pembunuhan itu bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Edi Chandra Purnama (54) dan putranya M Adi Pradana alias Dana (23) ditemukan tewas terpanggang dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Kedua korban diketahui telah dibunuh oleh empat eksekutor alias pembunuh bayaran yang disewa AK yang merupakan istri korban sendiri.

Baca juga: Istri Korban Jadi Otak Pembunuhan Ayah & Anak yang Jasadnya Terpanggang dalam Mobil

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, polisi masih harus melakukan olah TKP untuk kemudian mengambil kesimpulan hukum selanjutnya.

"Kita akan gelar perkara terlebih dahulu," ucap Truno kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana termasuk dalam Pasal 340. Pasal itu menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan akan diganjar dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Baca juga: Pembunuhan Ayah & Anak yang Dibakar dalam Mobil Bermotif Utang Piutang

"Setelah gelar perkara, nanti kita dapat menentukan (pasal yang disangkakan terhadap para pelaku-red)," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya