JAKARTA – Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya sidang perdana terkait PK Setnov digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setnov, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Kembali ke Lapas Sukamiskin, Setnov Kini Rajin ke Masjid
Ia mengatakan, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.