Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Juanda Mengalami Penyesuaian Per 1 September

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 15:15 WIB
Foto: Okezone
Share :

SIDOARJO – Bandar Udara Internasional Juanda akan melakukan penyesuaiantarif parkir kendaraan, baik di Terminal 1 (T1) maupun di Terminal 2 (T2), mulai tanggal 1 September 2019 mendatang. Dengan penyesuaian tarif parkir tersebut, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan kendaraan yang inap.

Penyesuaian tarif kendaraan bermotor ini dilaksanakan dengan menghadirkan layanan dan fasilitas terbaru untuk menjamin dan meningkatkan rasa aman dan nyaman pengguna jasa atas layanan parkir di Bandar Udara Internasional Juanda.

Adapun fasilitas tersebut diantaranya berupa penggantian perangkat pada entry gate menggunakan aplikasi teknologi manless gate insejumlah 12 unit, magnetic access pro boom gatesejumlah 17 unit, penggunaan smart card untuk kendaraan yang telah terdaftar sebagai langganan, kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sejumlah 6 unit yang secara otomatis dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk.

Sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir, renovasi toll gate barat T1 dengan ornamen atap joglo dan ukiran khas Jawa Timur, kerjasama asuransi dengan Sinarmas untuk kehilangan dan kerusakan kendaraan, dan implementasi pembayaran non tunai (e-payment) untuk memudahkan transaksi dan mempercepat antrean keluar.

“Tarif parkir ini mengalami penyesuaian setelah dua tahun tidak mengalami perubahan sejak tahun 2017. Maka dari itu dilakukan penyesuaian tarif yang telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan saat ini di Bandar Udara Internasional Juanda,” ujar Heru Prasetyo General Manager Bandar Udara Internasional Juanda.

Sesuai Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor: KEP.156/KB.03/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Juanda Surabaya, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor diatur sebagai berikut:

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya