Kepada petugas JTR mengakui perbuatannya, ia tega melakukan aksinya lantaran tak kuasa menahan nafsu. JTR memperkosa korban di kamar rumahnya saat sang istri keluar.
"Pelaku sudah kami amankan dari rumahnya pada Rabu malam. Saat ini tengah didalami kasusnya," tururnya.
Kini JTR terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu korban yang masih berusia 15 tahun ini mendapat pemeriksaan medis untuk kandungannya, sekaligus visum di RS R. Soedarsono.
(Qur'anul Hidayat)