Saat diinterogasi, pelaku berdalih barang terlarang tersebut dibeli dari seseorang tidak diketahui alamatnya. Padahal dia mengaku transaksi dilakukan langsung dengan pengedarnya.
“Tersangka mengaku mengonsumsi ganja cair itu sejak tiga bulan lalu. Alasannya karena mengidap sakit sesak napas,” pungkasnya.
(Awaludin)