Syarat Pimpinan DPD Dibatasi, GKR Hemas Merasa Tak Melanggar Kode Etik

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 01:33 WIB
GKR Hemas.
Share :

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI sedang menggodok wacana soal salah satu syarat pimpinan DPD yang tidak boleh punya masalah etik.

Merespons hal itu, senator asal DI Yogyakarta, GKR Hemas tidak mau ambil pusing ihwal rencana Badan Kehormatan DPD RI yang akan mensyaratkan calon pimpinan DPD periode 2019-2024 tidak memiliki pelanggaran kode etik.

"Kalau soal etik (tidak masalah) karena ketika saya diberhentikan sebagai pimpinan DPD RI, Presiden tidak mengeluarkan Keppres," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Diketahui, pada akhir tahun lalu GKR Hemas diberhentikan oleh BK DPD karena dianggap memiliki masalah etik atau dianggap jarang masuk.

Hemas menilai, seharusnya dirinya tidak diberhentikan sebagai pimpinan DPD RI dengan cara-cara tidak etis dan tidak konstitusional. Menurut dia, sampai saat ini dirinya tetap menjadi anggota DPD RI dan terus menjalankan fungsinya sebagai senator.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya