JAKARTA - Munculnya rumusan pasal penghinaan terhadap Presiden pada Rancangan KUHP tidak perlu dikhawatirkan. Menurut, pakar hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji format pasal penghinaan ini sangat moderat dan masih dalam batasan dan dinamika prinsip hukum pidana.
"Bahkan pada negara-negara dengan sistem demokrasi yang liberal, baik sistem hukum pidana bercorak common law maupun civil law, selalu dicantumkan 'Guarding Law for Protection of State', yaitu ketentuan tentang perlindungan terhadap simbol-simbol kenegaraan, termasuk Kepala Negara," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (31/8/2019).
Baca Juga: Wanita Penghina "Jokowi Mumi" Diperiksa sebagai Tersangka
Hanya saja, kata dia, yang berbeda adalah tentang tata pola penempatan pada Bab Keamanan Negara (Security of State) ataukah pada Bab Ketertiban Umum (Public Order).
"Pemerintah sudah menjalankan amanat Putusan MK, yakni memperbaiki redaksional delik sehingga jauh dari makna Haatzaai Artikelen (Pasal Penabur Kebencian) yang tidak demokratis sifatnya," tuturnya.