Dia menambahkan, secara hukum pidana, Tim Rancangan KUHP sudah benar merumuskan delik dengan tidak mencantumkan unsur ridicule (cemooh), hatred (kebencian) and contempt (penghinaan) yang mengandung di dalamnya sebagai rumusan unsur yang tidak demokratis sifatnya, sehingga pernyataan-pernyataan yang dilakukan dengan cara keras tapi obyektif dan konstruktif adalah tidak dijadikan dasar pemidanaan.
"Karena itu, rumusan Tim RKUHP terhadap ketentuan menyerang kehormatan, martabat dan harkat Presiden tetap berbasis delik yang demokratis dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Bahkan dirumuskan pula sebagai delik aduan sehingga bisa terhindar dari politisasi hukum," urainya.
Baca Juga: Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Balik Jeruji Besi Penjara
"Rumusan Pasal Tim RKUHP sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokratis dan HAM, sehingga tetap menjaga hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas, walaupun dipahami juga bahwa tidak ada suatu legitimasi adanya kebebasan absolut sec universal," tutup Indriyanto.
(Fiddy Anggriawan )