“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp722.100.000,00, oleh karena itu atas upaya penyelundupan barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan adalah sejumlah Rp252.721.350,00,” sambung Syuhadak.
Syuhadak menambahkan, untuk menghilangkan nilai guna bawang ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkannya dengan dilindas menggunakan mobil alat berat lalu dimasukkan ke dalam lubang dan disiram dengan solar dan ditimbun dengan tanah.
“Hal tersebut untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut dan untuk memastikan agar tidak disalahgunakan,” tambah Syuhadak.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan memberikan efek jera dan untuk pelaku usaha maupun masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam upaya melindungi petani dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik. (ADV)
(Fahmi Firdaus )