Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3.000 Karung Bawang Ilegal

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 02 September 2019 17:20 WIB
Foto: dok Bea Cukai
Share :

KUALA LANGSA – Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 3.000 karung bawang merah pada Jumat (30/8/2019).

Barang bukti tersebut didapat petugas dari Kapal KM Tetap Semangat-1 GT melalui Giat Sinergi Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima).

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan kronologi penindakan terhadap bawang merah tersebut yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai.

"Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, Giat Sinergi Satgas Patkor Kastima Kapal Patroli BC30005 melakukan penindakan terhadap KM. Tetap Semangat-1 GT. 20 No. 246/QQd berbendera Indonesia di Perairan Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Saat petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal, petugas mendapati barang yang dibawa dari Penang, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen manifest,” ungkap Syudahak.

Diketahui bahwa kapal memuat barang berupa bawang merah lebih kurang sebanyak ±3000 karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya