JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII tahun anggaran 2015 dan 2016, pada hari ini.
Ketiganya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR, Apip Kusnadi (AK), pensiunan PNS pada BWSS VII Bengkulu, Edi Junaidi (EJ), dan pensiunan PNS pada BWSS VII Bengkulu,M Fauzi (MFN). Ketiganya diduga sebagai penyuap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.
"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015 dan TA 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu