Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah! Dua Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2017 |13:02 WIB
Nah! Dua Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu Segera Diadili
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Amin Anwari; dan Direktur CV Murni Harapan Tekhnik, Murni Suhardi.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan pulbaket proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera‎ (BWSS) VII Bengkulu, terhadap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Berkas kedua tersangka tersebut pun dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Terhadap tersangka AAN dan MUS, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (8/8/2017).

Kedua tersangka tersebut pun akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam waktu dekat. Untuk memudahkan proses persidangan, KPK menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Kelas IIA Bengkulu.

"Para tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement