Operasi Patuh Jaya 2019, Polda Metro Tilang 27.169 Pengendara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 September 2019 13:13 WIB
Operasi Patuh Jaya 2019. (Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 27.169 kendaraan roda dua maupun empat yang terjaring razia dalam pelaksanaan hari keempat Operasi Patuh Jaya 2019.

"Selama 4 hari Operasi Patuh Jaya 2019, sebanyak 27.169 pengendara ditilang karena melanggar," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Pada hari pertama pelaksanaan operasi, polisi menilang 5.376 pelanggar. Selanjutnya pada hari kedua, polisi menilang 7.518 pelanggar.

Memasuki hari ketiga, polisi menilang 7.446 pelanggar. Kemudian, di hari keempat polisi menilang 6.829 pelanggar.

Selain penindakan berupa tilang terhadap pengendara, aparat kepolisian memberikan teguran kepada pelanggar yang melanggar. Tercatat selama 4 hari polisi menegur 11.882 pengendara yang melanggar.

"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda dua yaitu melawan arus sebanyak 7.326 pelanggar selama 4 hari. Sedangkan pengendara tidak gunakan helm sebanyak 2.145," ujar dia.

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk "Operasi Patuh Jaya 2019". Operasi itu berlangsung mulai Kamis 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Sebanyak 2.389 personel gabungan diturun kan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan ditindak dan menjadi target operasi.


Baca Juga : Operasi Patuh 2019 di Seluruh Indonesia Mulai Digelar Hari Ini

1. Pengendara yang melawan arus.

2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.

3. Pengendara yang menggunakan rotator. atau rotator atau sirine.

4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.

5. Pengendara dan penumpang sepeda. motor yang tidak menggunakan helm SNI.

6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.

7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.


Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2019, Polisi Sasar Pengguna Ponsel saat Berkendara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya