"Sebenarnya hak dasar sudah diberikan, silakan diatur oleh Pemda di sana," imbuhnya.
Karena itu, Wiranto menegaskan, wacana referendum untuk kemerdekaan Papua-Papua Barat sudah tertutup dengan sendirinya. Apalagi, hukum internasional dan nasional sudah menegaskan bahwa Papua-Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Wacana self determination. Wacana untuk merdeka, referendum, hukum internasional sudah tertutup. Hukum nasional kita juga sudah final, tak ada pembicaraan seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: PDIP Setuju Pemerintah Batasi Akses WNA ke Papua
(Arief Setyadi )