JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasarannya, I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap terkait pendistribusian gula di PTPN III tahun 2019.
Selain dua Direktur PTPN III (Persero) tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pieko diduga sebagai pihak yang memberikan suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Syarif merinci, kasus ini bermula ketika PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta yang mendapatkan kontrak dari PTPN dengan skema long term contract.
Dalam kontrak ini, PT Fajar Mulia milik Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama dikontrak oleh PTPN III. Namun, terdapat aturan internal PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Untuk menetukan harga gula, pada 31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri La. Dalam pertemuan itu, Dolly diduga meminta uang ke Pieko untuk kebutuhan pribadi.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif.