JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, karena telah memberi suap kepada mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN), Dolly Parlagutan. Atas ulah suapnya, Pieko diganjar hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Pieko Njotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Dalam amar putusannya, Pieko terbukti bersalah karena memberikan uang Rp3,5 miliar kepada Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. Uang tersebut terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
Baca juga: Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar