JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly didakwa menerima suap 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD345 ribu atau sekitar Rp3.550.935.000," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: KPK Serahkan Dua Berkas Perkara Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

Jaksa menyatakan, Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Uang suap tersebut diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.