"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.
Dolly didakwa bersama-sama dengan I Kadek Kertha Laksana. Keduanya didakwa sama-sama menerima suap dari Pieko. Dalam perkaranya, Kadek disebut sebagai perantara suap dari Pieko untuk Dolly.
Atas perbuatannya, Dolly dan I Kadek didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, Solly dan Kadek menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Bos PTPN Holding
(Arief Setyadi )