Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |18:01 WIB
 Pengusaha Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Kasus ini bermula ketika Kadek Kertha Laksana menerapkan, kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III (Persero) dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Setelah adanya kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran tersebut.

 Baca juga: KPK Serahkan Dua Berkas Perkara Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

Namun diakhir, hanya perusahaan Pieko uang mampu memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III (Persero) terutama syarat yang mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Kemudian, terjadi pertemuan antara Pieko dengan I Kadek Kertha Laksana dan sejumlah perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement