KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 00:32 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasarannya, I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap terkait pendistribusian gula di PTPN III tahun 2019.

Selain dua Direktur PTPN III (Persero) tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pieko diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

Hanya saja, DPU dan PNO tidak terciduk saat Tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Senin 2 September 2019 hingga Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka suap itu diminta untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

“Karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses Penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.

Syarif merinci, kasus ini bermula ketika PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta yang mendapatkan kontrak dari PTPN dengan skema long term contract.

Dalam kontrak ini, PT Fajar Mulia milik Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama dikontrak oleh PTPN III. Namun, terdapat aturan internal PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya