Karena korban menghalangi ibu tersangka, lalu NV emosi dan menyerang korban hingga terjadi penganiayaan. Melihat hal itu, tersangka APR (17) ikut emosi kemudian ikut menyerang korban.
"Jadi dua pelaku ini bersama ibunya masuk ke ruang kelas lalu melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama sama," ungkap Tambunan.
Adapun motif kata Tambunan, karena kedua tersangka sakit hati karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2019. Pasal yang kami sangkakan yakni pasa 170 (1) KUHP tentang penganiayaan diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan," tegas Tambunan
(Edi Hidayat)