Presiden Bagikan Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan ke Sejumlah Provinsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 13:16 WIB
Foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Share :

PONTIANAK – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, (5/9/2019).

Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 adalah melakukan distribusi hak atas tanah petani.

Sasaran dari program ini antara lain adalah dengan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mempercayakan pembagian SK TORA pertama di tanah Borneo.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, “Pertama mengenai sertifikat tanah, harusnya di seluruh Indonesia ini, harusnya ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun hingga tahun 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima, jadi sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat. Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500.000. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun,” kata Presiden.

Presiden memberikan target sepanjang tahun 2018 pemerintah harus menyelesaikan 8 juta sertifikat, tahun 2019 Presiden memberikan target 9 juta sertifikat untuk sepanjang tahun. Menurut Presiden, di 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah bersertifikat, sehingga tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah. Hal kedua yang disampaikan Presiden, pembagian SK ini adalah proses untuk mendistribusi lahan, dan memberikan kepastian hukum.

“Artinya yang pegang lahan ini, nggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya nggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan,” ujar Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya