JAKARTA – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan provokasi kasus penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk memitigasi akun media sosial Veronica.
Pengacara publik yang kerap mengadvokasi kasus pelanggaran HAM tersebut tercatat masih mencuitkan isu konflik Papua di akun media sosial Twitter-nya, @VeronicaKoman. Keberadaan Veronica sendiri hingga kini masih dilacak Polri.
Baca Juga: Ini Solusi Penyelesaian Masalah Papua Menurut Bamsoet
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memitigasi akun medsos Veronica.
“Ya tentu Kemenkominfo, BSSN, dan Siber Bareskrim akan mengambil langkah-langkah untuk memitigasinya,” ucap Dedi saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (7/9/2019).
Dedi mengungkapkan, bentuk mitigasi terhadap akun Veronica berupa pemblokiran akun atau take down hingga pemberian peringatan. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga masih menyebarkan informasi bernada provokasi kendati telah menjadi tersangka.