“Ya itulah blokir, take down dan warning. Wis (sudah) teknisnya mereka-mereka lah,” imbuh Dedi.
Diwartakan sebelumnya, Mabes Polri "menggandeng" Interpol untuk memburu Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi kasus penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica disangkakan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 160 KUHP hingga UU Nomor 40 Tahun 2004.
Baca Juga: Tiga Kelompok Pro ISIS di Papua Rekrut Pendatang Jadi Anggota
Meski demikian, penetapan tersangka Veronica ini menuai kecaman dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang konsen terhadap isu-isu HAM, satu di antaranya datang dari Amnesty International Indonesia.
NGO besutan Usman Hamid itu menilai penetapan tersangka Veronica merupakan kriminalisasi kemerdekaan berpendapat.
(Arief Setyadi )