JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III, Masinton Pasaribu membantah anggapan berbagai pihak yang menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK muncul secara mendadak. Sebab, rencana itu sudah muncul sejak tahun 2017 lalu.
"Enggak memahami dinamika di DPR. Ini usulan yang sudah beberapa tahun lalu," kata Masinton dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Abraham Samad Bantah Usulan Revisi UU KPK di Masa Kepemimpinannya
Politikus PDIP itu menuturkan, alasan munculnya kembali revisi UU KPK tersebut karena mengingat masa jabatan mereka akan selesai pada akhir bulan ini sehingga mereka tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahasnya kembali.