Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan pihaknya telah mengirim surat terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu resmi dilayangkan ke Jokowi.
"Surat sudah dikirim," kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, kemarin.
Baca juga: DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
Agus meminta Presiden menimbang lebih matang dan mengajak diskusi akademisi serta ahli sebelum mengambil keputusan terkait revisi UU KPK. Agus juga berharap Jokowi tidak mengirimkan surat presiden (surpres) untuk menyetujui revisi UU tersebut.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," pintanya.
(Awaludin)