3. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan melalui rehabilitasi DAS, perlindungan dan pengawasan kawasan hutan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta restorasi lahan gambut.
4. Pembangunan infrastruktur lingkungan dalam mendukung program prioritas nasional (pengentasan kemiskinan, pengembangan ekowisata, dll).
5. Penguatan pendidikan vokasional dan penguatan program yang menyerap tenaga kerja masyarakat dalam jumlah besar.
Rapat Kerja juga membahas usulan-usulan program yang akan didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan kriteria teknis dari Komisi IV DPR RI.
Menteri Siti mengatakan, DAK Sub Bidang Lingkungan Hidup tahun 2020 dialokasikan untuk penguatan early warning system untuk bencana lingkungan hidup, dan pengelolaan sampah serta sarana prasarana pendukung.
“Sementara untuk DAK Sub Bidang Kehutanan dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana operasional KPH, Tahura, dan akses kelola perhutanan sosial, juga rehabilitasi hutan dan lahan," jelas Menteri Siti,” tandasnya.